Friday, October 12, 2018

PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH


PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH

            Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan mudharabah.
1.      Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
            Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
            Sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam mengizinkan perusahaan swasta (private enterprise) yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syari’ah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya dan mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian.

2.      Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
            Merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
            Secara implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan istilah syirkatul ‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan bentuk persekutuan usaha, di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan usaha dengan menggunakan modal orang lain dikenal dengan istilah persekutuan syirkatul wujuh.
            Di dalam kemitraan pendistribusian laba yang akan diberikan diantara para pihak (mitra) diatur sesuai perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diikutsertakan (investasi), sesuai dengan konsep laba dan rugi dalam definisi di atas. Dan menurut aturan hukum Islam bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukkan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang di luar kemampuan manusia.
            Semua mitra usaha (Partner) yang ikut ambil bagian dalam kontrak organisasi bisnis ini, pada dasarnya memiliki hak-hak dan kewajiban yang jelas dan mengikat mereka. Secara implisit dapat digambarkan sebagai berikut :
a)    Setiap mitra memiliki hak untuk menjual barang-barang secara kredit tanpa terlebih dahulu meminta izin secara tegas kepada mitra lain, dengan demikian semua mitra menjadi terikat dengan penjualan barang-barang dengan kredit tersebut.
b)    Setiap mitra berhak untuk menerapkan semua hak yang dimiliki dan melaksanakan semua aktivitas bisnisnya sebagai bagian dari usaha tersebut.
c)      Masing-masing mitra memiliki hak untuk mendapatkan uang atau keuntungan yang kemudian dapat dipakai untuk mengelola bisnis pribadinya, tanpa persetujuan pihak lain.
            Secara eksplisit, hak-hak yang dimiliki para mitra adalah setiap mitra harus mendapatkan izin dari semua mitra lain di dalam berbagai hal berikut :
a)      Meminjamkan uang perusahaan kepada pihak ketiga, ataupun melakukan peminjaman modal untuk perusahaan dari pihak ketiga atau dari seorang mitra.
b)      Membeli bahan-bahan yang akan dijual secara kredit melebihi dari total likuiditas bisnis setiap waktu.
c)      Mengajak pihak ketiga untuk menjadi mitra.
d)     Memebrikan sebagian modal perusahaan untuk membiayai bisnis lain.
e)      Menjalankan bisnis sendiri dengan mitra lain yang dapat mempengaruhi hubungan bisnis pada setiap kapasitas.
f)       Kegiatan lain yang dapat merugikan kepentingan-kepentingan partner yang lain dalam bisnis.
           
Kewajiban-kewajiban mitra :
a)  Para mitra bertanggung jawab secara luas kepada modal yang dimiliki, termasuk dengan melakukan pinjaman dari luar. Artinya, jika suatu persekutuan perusahaan tidak melakukan pinjaman dari sumber manapun, maka dengan sendirinya hal itu hanya mengikat saham yang dimiliki saja. Akan tetapi jika para mitra yang satu dengan yang lain menyetujui meminjam uang dari luar, maka para pihak akan terikat kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada kreditur dan akan dapat dikenakan kewajiban sesuai dengan komitmen yang disepakati.
b)      Tidak seorang pun (sesuai dengan ketentuan syari’ah) bertanggung jawab atas kewajiban orang lain.
c)   Jika kredit diperoleh lebih dari total likuiditas yang ada dan sesudah itu bisnis mengalami kerugian dan tidak bisa mengatasinya,maka kerugian atas sejumlah pinjaman tersebut akan menjadi tanggungan semua mitra dalam porsi yang sama dan bukan dibebankan berdasarkan rasio atau perbandingan modal yang diikutsertakan.

3.      Mudharabah
            Mudharabah adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Implikasi dari pengertian mudharabah sebagai berikut :
a.    Persetujuan tidak terbatas hanya antara dua orang saja, akan tetapi dapat lebih dari jumlah tersebut.
b.   Dalam setiap persetujuan terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak penyedia modal usaha sebagai pihak utama (principal), dan Kedua, pihak pengelola (yang menjalankan bisnis atau usaha) yang disebut entrepeneur atau sebagai seorang agent.
c.     Dalam hal ini pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan usaha yang dijalankannya, tetapi perlu mendapat persetujuan dari pihak pemilik modal. Dalam hal ini, modal yang berada pada pihak pengelola bukan merupakan suatu bentuk pinjaman, melainkan berfungsi untuk menjalankan bisnis yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan dari bisnis tersebut.
            Pengalokasian keuntungan antara pemilik dana dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk persentase atas keuntungan yang akan diperoleh.
            Sedangkan menurut aturan umum syari’ah, pengalokasian kerugian yang terjadi di tanggung seluruhnya oleh pemilik dana dan tidak dapat ditangguhkan kepada pihak pengelola. Karena pihak pengelola hanya berkedudukan sebagai agen dari pemilik modal, selama kerugian yang terjadi bukan kerena keteledorannya. Oleh karenanya pihak pengelola dalam hal ini tidak akan mendapatkan bagian apa-apa jika terjadi kerugian dalam bisnis yang dijalankannya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam bisnis syari’ah terkandung prinsip keadilan. Siapapun berhak untuk mendapatkan keuntungan, sekaligus juga dapat mengalami kerugian.
            Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah. Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan pada pemilik dana.
            Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana. Tetapi jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
            Akad mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup kegiatan usaha mudharib, yaitu :
1)      Mudharabah Mutlaqah
            Adalah perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah Mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
2)      Mudharabah Muqayadah
            Adalah perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis maupun ruang lingkupnya. Mudharabah Muqayadah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending) kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah.
            Struktur penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, dapat ditemukan beberapa variasi konsep yang serupa dengan konsep mudharabah, diantaranya :
a)      Seperti halnya mudharabah, dimana penyertaan saham perusahaan juga memiliki pembagian antara kepemilikan dan pengawasan.
b)      Tidak adanya batasan jumlah pemegang saham yang terdapat di dalam suatu bentuk penyertaan saham perusahaan. 
c)      Pemindahan saham atau bagian dari seorang pemilik modal kepada yang lainnya tidak akan menyebabkan perusahaan tersebut bubar.
            Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang membedakan antara bentuk penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini adalah hanya garis-garis syari’ah yang diterapkan di dalam bisnis mudharabah.

DAFTAR PUSTAKA
·         Sri Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2015)
·         Muhamad, Manajemen Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014)

No comments:

Post a Comment