PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH
Di
dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis
(usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga
bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan
perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan
mudharabah.
1.
Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan
perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang
paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan
merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk
organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk
awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi
manusia.
Sebagaimana
dalam sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam mengizinkan perusahaan
swasta (private enterprise) yang dikelola oleh setiap individu dan tidak
mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya
terikat dengan ketentuan syari’ah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa
sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang
ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya dan
mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih
dan menentukan jalan yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan
modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk
konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian.
2. Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
Merupakan
suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit)
atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh
seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Secara
implisit dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatukan sumber
daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis secara bersamaan, sebab
mereka tidak dapat mengelolanya dengan sendiri-sendiri. Yang terpenting dalam
bentuk kerjasama ini adalah masing-masing pihak harus memiliki andil modal
dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini dikenal dengan istilah syirkatul
‘Inan atau Syirkatul mufawwadah. Sedangkan bentuk persekutuan usaha,
di mana seseorang memiliki nama baik menjalankan usaha dengan menggunakan modal
orang lain dikenal dengan istilah persekutuan syirkatul wujuh.
Di
dalam kemitraan pendistribusian laba yang akan diberikan diantara para pihak
(mitra) diatur sesuai perbandingan (ratio) yang telah disepakati.
Sementara pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah
modal yang diikutsertakan (investasi), sesuai dengan konsep laba dan rugi dalam
definisi di atas. Dan menurut aturan hukum Islam bahwa semua kerugian yang
terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh
pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukkan dengan jelas
(dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang di luar kemampuan manusia.
Semua
mitra usaha (Partner) yang ikut ambil bagian dalam kontrak organisasi
bisnis ini, pada dasarnya memiliki hak-hak dan kewajiban yang jelas dan
mengikat mereka. Secara implisit dapat digambarkan sebagai berikut :
a) Setiap mitra
memiliki hak untuk menjual barang-barang secara kredit tanpa terlebih dahulu
meminta izin secara tegas kepada mitra lain, dengan demikian semua mitra
menjadi terikat dengan penjualan barang-barang dengan kredit tersebut.
b) Setiap mitra
berhak untuk menerapkan semua hak yang dimiliki dan melaksanakan semua
aktivitas bisnisnya sebagai bagian dari usaha tersebut.
c)
Masing-masing
mitra memiliki hak untuk mendapatkan uang atau keuntungan yang kemudian dapat
dipakai untuk mengelola bisnis pribadinya, tanpa persetujuan pihak lain.
Secara
eksplisit, hak-hak yang dimiliki para mitra adalah setiap mitra harus
mendapatkan izin dari semua mitra lain di dalam berbagai hal berikut :
a)
Meminjamkan
uang perusahaan kepada pihak ketiga, ataupun melakukan peminjaman modal untuk
perusahaan dari pihak ketiga atau dari seorang mitra.
b)
Membeli
bahan-bahan yang akan dijual secara kredit melebihi dari total likuiditas
bisnis setiap waktu.
c)
Mengajak pihak
ketiga untuk menjadi mitra.
d) Memebrikan
sebagian modal perusahaan untuk membiayai bisnis lain.
e)
Menjalankan
bisnis sendiri dengan mitra lain yang dapat mempengaruhi hubungan bisnis pada
setiap kapasitas.
f)
Kegiatan lain
yang dapat merugikan kepentingan-kepentingan partner yang lain dalam
bisnis.
Kewajiban-kewajiban
mitra :
a) Para mitra bertanggung jawab secara luas kepada
modal yang dimiliki, termasuk dengan melakukan pinjaman dari luar. Artinya,
jika suatu persekutuan perusahaan tidak melakukan pinjaman dari sumber manapun,
maka dengan sendirinya hal itu hanya mengikat saham yang dimiliki saja. Akan
tetapi jika para mitra yang satu dengan yang lain menyetujui meminjam uang dari
luar, maka para pihak akan terikat kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada
kreditur dan akan dapat dikenakan kewajiban sesuai dengan komitmen yang
disepakati.
b)
Tidak seorang
pun (sesuai dengan ketentuan syari’ah) bertanggung jawab atas kewajiban orang
lain.
c) Jika kredit
diperoleh lebih dari total likuiditas yang ada dan sesudah itu bisnis mengalami
kerugian dan tidak bisa mengatasinya,maka kerugian atas sejumlah pinjaman
tersebut akan menjadi tanggungan semua mitra dalam porsi yang sama dan bukan
dibebankan berdasarkan rasio atau perbandingan modal yang diikutsertakan.
3.
Mudharabah
Mudharabah adalah penanaman modal
dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode
bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi
pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya.
Implikasi dari pengertian mudharabah sebagai
berikut :
a. Persetujuan
tidak terbatas hanya antara dua orang saja, akan tetapi dapat lebih dari jumlah
tersebut.
b. Dalam setiap
persetujuan terdapat dua pihak yang terlibat. Pertama, pihak penyedia
modal usaha sebagai pihak utama (principal), dan Kedua, pihak
pengelola (yang menjalankan bisnis atau usaha) yang disebut entrepeneur atau
sebagai seorang agent.
c.
Dalam hal ini
pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan usaha yang
dijalankannya, tetapi perlu mendapat persetujuan dari pihak pemilik modal.
Dalam hal ini, modal yang berada pada pihak pengelola bukan merupakan suatu
bentuk pinjaman, melainkan berfungsi untuk menjalankan bisnis yang telah
disepakati oleh pemilik modal dengan kesepakatan mendapatkan porsi keuntungan
dari bisnis tersebut.
Pengalokasian
keuntungan antara pemilik dana dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan
antara kedua belah pihak. Tidak boleh dibuat berdasarkan jumlah atau nominal
pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya dalam bentuk persentase atas
keuntungan yang akan diperoleh.
Sedangkan
menurut aturan umum syari’ah, pengalokasian kerugian yang terjadi di tanggung
seluruhnya oleh pemilik dana dan tidak dapat ditangguhkan kepada pihak
pengelola. Karena pihak pengelola hanya berkedudukan sebagai agen dari pemilik
modal, selama kerugian yang terjadi bukan kerena keteledorannya. Oleh karenanya
pihak pengelola dalam hal ini tidak akan mendapatkan bagian apa-apa jika
terjadi kerugian dalam bisnis yang dijalankannya. Hal ini menunjukkan bahwa
dalam bisnis syari’ah terkandung prinsip keadilan. Siapapun berhak untuk
mendapatkan keuntungan, sekaligus juga dapat mengalami kerugian.
Dalam
mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk
bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau
imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.
Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan
tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan
hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan
pada pemilik dana.
Pada
prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian
agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta
jaminan dari pengelola dana. Tetapi jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau
melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam
akad.
Akad
mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup
kegiatan usaha mudharib, yaitu :
1) Mudharabah
Mutlaqah
Adalah
perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, dimana
pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah
Mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana
(funding) dari masyarakat.
2) Mudharabah
Muqayadah
Adalah
perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya
dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis
maupun ruang lingkupnya. Mudharabah Muqayadah ini diaplikasikan oleh
bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending) kepada masyarakat
sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap
usaha yang dilakukan oleh nasabah.
Struktur
penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, dapat ditemukan beberapa
variasi konsep yang serupa dengan konsep mudharabah, diantaranya :
a)
Seperti halnya
mudharabah, dimana penyertaan saham perusahaan juga memiliki pembagian antara
kepemilikan dan pengawasan.
b)
Tidak adanya
batasan jumlah pemegang saham yang terdapat di dalam suatu bentuk penyertaan
saham perusahaan.
c)
Pemindahan
saham atau bagian dari seorang pemilik modal kepada yang lainnya tidak akan
menyebabkan perusahaan tersebut bubar.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa yang membedakan antara bentuk penyertaan saham perusahaan modern sekarang
ini adalah hanya garis-garis syari’ah yang diterapkan di dalam bisnis
mudharabah.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Sri Nurhayati, Akuntansi
Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2015)
·
Muhamad, Manajemen Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: UPP STIM
YKPN, 2014)