Friday, October 12, 2018

PRINSIP DASAR KEUANGAN SYARIAH


PRINSIP DASAR KEUANGAN SYARIAH

A.    Pembahasan (Teori)
Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Islam adalah suatu dien yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi manusia. Islam adalah agama fitrah,  yang sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).
      Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1.    Prinsip ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara angggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman  dinyatakan dalam Al-quran.
2.     Prinsip menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur     (idle) dan tidak berputar dalam transaksi  yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Prinsip-prinsip dasar keuangan syariah  mencakup 5 hal  yaitu:
1. Ibadah 
Islam adalah  suatu  agama yang  mengajarkan segala sesuatu  yang baik dan bermanfaat bagi  manusia. System keuangan  dan perbankan  islam merupakan  bagian  dari konsep yang lebih luas  tentang ekonomi islam  dimana tujuannya  adalah memberlakukan system nilai dan etika islam  kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga  keuangan  islam menarik investor dengan sukses  bukan hanya tergantung  pada tingkat kemampuan  lembaga itu  menghasilkan  keuntungan , tetapi  juga pada  persepsi bahwa lembaga tersebut  secara sungguh-sungguh  memperhatikan batas–batas  yang digariskan oleh islam.
2. Keadilan
Prioritas  utama dalam  ajaran islam  mengenai perekonomian  adalah terciptanya keadilan  dan kesetaraan yang  nyata. Pengertian  keadilan  dan kesetaraan, dari produksi hingga distribusi,  tertanam dalam  system ini. Keadilan  social dalam islam   terdiri dari penciptaan  dan oenyediaan  kesempatan serta  penghapusan hambatan   yang sama bagi semua anggota  masyarakat.  Hukum keadilan juga  dapat diartikan  bahwa semua anggota  masyarakat  memiliki status hukum , perlindungan hukum, dan  kesempatan hukum yang sama.  Pengertian keadilan ekonomi  dan konsep distribusi  keadilan yang menyertainya  adalah karakteristik dari system perekonomian  islam: aturan yang  mengatur perlakuan ekonomi  baik diizinkan  maupun dilarang  bagi konsumen, produsen, dan pemerintah, serta hal-hal  yang menyangkut hak milik, produksi, dan  distribusi kekayaan berdasarkan  konsep keadilan  social islam.  Untuk menjamin  adanya keadilan,  system syariat menyediakan  sebuah jaringan aturan etika dan moral  untuk semuanya  yang berpartisipasi  dalam pasar dan mengharuskan norma-norma saturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati  oleh semua. 
3. Maslahah
Maslahah  menurut bahasa berarti  manfaat, segala sesuatu yang dianggap  maslahat  itu haruslah  berupa maslahat yang hakiki  yaitu yang benar-benar  akan mendatangkan   kemanfaatan  atau menolak  kemudharatan,  bukan berupa dugaan   belaka dengan  hanya mempertimbangkan  adanya kemanfaatan  tanpa melihat  kepada akibat  negatif  yang ditimbulkannya.  Dalam ekonomi maslahah biasanya menyangkut tentang bagaimana  penggunaan dari uang yang digunakan untuk transaksi  yang seharusnya memprioritaskan  kebutuhan umat  dari pada kepentingan umat. Tidak hanya itu tapi juga kehalalan toyiban juga harus jadi prioritas untuk umat islam yang melakukan transaksi  yang sesuai dengan syariat islam, kehalalan toyiban ini  menyangkut dari bagaimana cara memperoleh uang itu sendiri dan memanfaatkannya. 
4. Tidak boleh adanya riba
Istilah riba pertama kali  diketahui berdasarkan  wahyu  yang diturunkan  padamasa awal  risalah  kenabian  Muhammad  di makkah, kemungkinan  besar pada  tahun ke IV atau V hijriah  (614/615 M),  praktek riba pada masa pra islam meliputi segala  bentuk  tambahan (peningkatan) jumlah hutang  yang menjadi tanggungan  debitur apabila  tidak dapat mngembalikan hutangnya sesuai  dengan waktu  yang ditentukan. Dalam  agama islam larangan bunga atau larangan riba  secara harfiah  berarti “kelebihan” dan ditafsirkan  sebagai “peningkatan modal yang tidak  bisa dibenarkan  dalam pinjaman maupun  penjualan” ini adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah.
5. Tidak boleh  adanya gharar
Setelah riba, ambiguitas kontrak merupakan unsure penting  dalam kontrak  keuangan.  Dalam istilah sederhananya adalah gharar yang mengacu pada ketidak pastian  yang diciptakan  oleh kurangnya  informasi atau control dalam kotrak. Hal ini dapat dianggap  sebagai ketidak pedulian  mengenai  suatu unsur penting  dalam  sebuah transaksi, seperti  harga jual  yang  pasti  atau  kemampuan  penjual untuk  memberikan  apa yang  telah dijual. Adanya ambiguitas membuat kontrak  batal dan tidak berlaku. Gharar  dapat  didefinisikan  sebagai   sebuah  situasi dimana salah satu pihak  yang terikat  kontrak memiliki informasi  mengenai  beberapa  unsur  dari subjek kontrak  yang tidak diberikan  kepada  pihak  lain atau  dalam  hal kedua  pihak  tidak  memiliki control  atas subjek  dari  kontrak tersebut.   Dengan melarang gharar, syariat  melarang bannyak  kontrak  yang dilakukan  pada masa pra islam,  mengingat kontrak-kontrak tersebut terkait  dengan  ketidak pastian  yang berlebihan  atau kegelapan  pada salah satu pihak   yang terlibat kontrak.  Dalam banyak  kasus,   gharar  dapat dihilangkan  hanya dengan  menyatakan  objek  penjualan  dan harganya. Larangan gharar  memaksas berbagai pihak  untuk menghindari   kontrak dengan  tingkat asimetri  informasi  yang tinggi  dan tingkat pembayaran  ekstrem; juga membuat pihak-pihak  yang terlibat untuk  lebih bertanggung jawab dan accountable.  



DAFTAR PUSTAKA
-  Saeed Abdullah. 2008. Bank Islam Dan Bunga. Yogyakarta :Pustaka Pelajar
- Van Greuning Hannie, Iqbal Zamir. 2011. Analisis Resiko Perbankan Syariah. Jakarta :Salemba Empat


No comments:

Post a Comment