PRINSIP
DASAR KEUANGAN SYARIAH
A. Pembahasan
(Teori)
Prinsip Dasar
Keuangan Syariah
Islam adalah
suatu dien yang praktis ,mengajarkan segala yang baik dan bermanfaat bagi
manusia. Islam adalah agama fitrah, yang
sesusai dengan sifat dasar manusia (human nature).
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat
dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada,
paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1. Prinsip
ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara angggota masyarakat
untuk kebaikan, sebagaiman dinyatakan
dalam Al-quran.
2. Prinsip
menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi
yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Prinsip-prinsip dasar keuangan
syariah mencakup 5 hal yaitu:
1. Ibadah
Islam adalah suatu agama
yang mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi
manusia. System keuangan dan perbankan islam merupakan
bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam
dimana tujuannya adalah memberlakukan system nilai dan etika islam
kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga keuangan islam
menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat
kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan , tetapi
juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara
sungguh-sungguh memperhatikan batas–batas yang digariskan oleh
islam.
2. Keadilan
Prioritas utama dalam
ajaran islam mengenai perekonomian adalah terciptanya
keadilan dan kesetaraan yang nyata. Pengertian keadilan
dan kesetaraan, dari produksi hingga distribusi, tertanam dalam
system ini. Keadilan social dalam islam terdiri dari
penciptaan dan oenyediaan kesempatan serta penghapusan hambatan
yang sama bagi semua anggota masyarakat. Hukum keadilan juga
dapat diartikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki
status hukum , perlindungan hukum, dan kesempatan hukum yang sama.
Pengertian keadilan ekonomi dan konsep distribusi keadilan
yang menyertainya adalah karakteristik dari system perekonomian
islam: aturan yang mengatur perlakuan ekonomi baik diizinkan
maupun dilarang bagi konsumen, produsen, dan pemerintah, serta
hal-hal yang menyangkut hak milik, produksi, dan distribusi kekayaan
berdasarkan konsep keadilan social islam. Untuk menjamin
adanya keadilan, system syariat menyediakan sebuah jaringan
aturan etika dan moral untuk semuanya yang berpartisipasi
dalam pasar dan mengharuskan norma-norma saturan-aturan tersebut dipahami
dan ditaati oleh semua.
3. Maslahah
Maslahah menurut bahasa
berarti manfaat, segala sesuatu yang dianggap maslahat itu
haruslah berupa maslahat yang hakiki yaitu yang benar-benar
akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudharatan,
bukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan
adanya kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif
yang ditimbulkannya. Dalam ekonomi maslahah biasanya menyangkut
tentang bagaimana penggunaan dari uang yang digunakan untuk transaksi
yang seharusnya memprioritaskan kebutuhan umat dari pada
kepentingan umat. Tidak hanya itu tapi juga kehalalan toyiban juga harus jadi
prioritas untuk umat islam yang melakukan transaksi yang sesuai dengan
syariat islam, kehalalan toyiban ini menyangkut dari bagaimana cara memperoleh
uang itu sendiri dan memanfaatkannya.
4. Tidak boleh adanya riba
Istilah riba pertama kali
diketahui berdasarkan wahyu yang diturunkan padamasa
awal risalah kenabian Muhammad di makkah, kemungkinan
besar pada tahun ke IV atau V hijriah (614/615 M), praktek
riba pada masa pra islam meliputi segala bentuk tambahan
(peningkatan) jumlah hutang yang menjadi tanggungan debitur apabila
tidak dapat mngembalikan hutangnya sesuai dengan waktu yang
ditentukan. Dalam agama islam larangan bunga atau larangan riba
secara harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai
“peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun
penjualan” ini adalah ajaran pokok dari system keuangan syariah.
5. Tidak boleh adanya gharar
Setelah riba, ambiguitas kontrak
merupakan unsure penting dalam kontrak keuangan. Dalam
istilah sederhananya adalah gharar yang mengacu pada ketidak pastian yang
diciptakan oleh kurangnya informasi atau control dalam kotrak. Hal
ini dapat dianggap sebagai ketidak pedulian mengenai suatu
unsur penting dalam sebuah transaksi, seperti harga jual
yang pasti atau kemampuan penjual untuk
memberikan apa yang telah dijual. Adanya ambiguitas membuat
kontrak batal dan tidak berlaku. Gharar dapat didefinisikan
sebagai sebuah situasi dimana salah satu pihak yang
terikat kontrak memiliki informasi mengenai beberapa
unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan kepada
pihak lain atau dalam hal kedua pihak tidak
memiliki control atas subjek dari kontrak tersebut.
Dengan melarang gharar, syariat melarang bannyak kontrak
yang dilakukan pada masa pra islam, mengingat kontrak-kontrak
tersebut terkait dengan ketidak pastian yang berlebihan
atau kegelapan pada salah satu pihak yang terlibat kontrak.
Dalam banyak kasus, gharar dapat dihilangkan
hanya dengan menyatakan objek penjualan dan
harganya. Larangan gharar memaksas berbagai pihak untuk menghindari
kontrak dengan tingkat asimetri informasi yang tinggi
dan tingkat pembayaran ekstrem; juga membuat pihak-pihak yang
terlibat untuk lebih bertanggung jawab dan accountable.
DAFTAR
PUSTAKA
- Saeed
Abdullah. 2008. Bank Islam Dan Bunga. Yogyakarta :Pustaka Pelajar
- Van
Greuning Hannie, Iqbal Zamir. 2011. Analisis Resiko Perbankan Syariah. Jakarta
:Salemba Empat
No comments:
Post a Comment